Senat Akademik Institut Teknologi Bandung kembali melaksanakan sidang pleno pada hari Jumat, tanggal 1 November 2013. Pada sidang pleno kali ini pada agenda pertama Anggota Senat Akademik mendengarkan paparan tentang aspek hukum terkait masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah no. 65 tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung yang disampaikan oleh pakar hukum Prof. Dr. Johannes Gunawan dari Universitas Parahyangan – Bandung. Dari paparan dan pembahasan serta diskusi yang terjadi, Senat Akademik menyetujui bahwa tahap awal dalam masa transisi ini Institut Teknologi Bandung akan membentuk Senat Akademik yang baru melalui pemilihan anggota Senat Akademik menurut aturan dan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Anggaran Rumah Tangga ITB tahun 2005 yang telah diamandemen pada SK Senat Akademik no. 14 tahun 2008 tentang Amandemen kedua Surat Keputusan Senat Akademik No. 46 tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan Senat Akademik Institut Teknologi Bandung 2006 – 2010.
Pada agenda kedua sidang pleno kali ini Senat Akademik menyetujui untuk diusulkan kenaikan jabatan akademik ke Guru Besar atas nama Dr. Idam Arif (FMIPA) dan Dr. Taufiq Hidayat (FMIPA). Pada agenda terakhir yaitu pembahasan draft SK Senat Akademik tentang Norma dan Etika Politik Institut Teknologi Bandung diputuskan untuk dibahas untuk diperbaiki kembali oleh panitia ad-hoc Etika dan Netralitas Kelembagaan.
Bandung, 1 November 2013