Tentang Senat Akademik

Sekilas Senat Akademik Institut Teknologi Bandung

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, mengamanatkan bahwa Senat Akademik ITB (SA)  sebagai salah satu organ ITB, disamping Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor, adalah organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Anggota Senat Akademik berjumlah 55 orang yang mewakili 12 Fakultas/Sekolah yang ada di Institut Teknologi Bandung, ditambah dengan 19 orang anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor dan Para Dekan Fakultas/Sekolah.

Untuk menjalankan tugasnya sebagai organ normatif ITB,  SA saat ini mempunyai 4 Komisi yang terdiri dari Komisi I: Pendidikan; Komisi II: Kelembagaan; Komisi III: Sumber Daya Insani ; dan Komisi IV: Penelitian, Inovasi, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama. Setiap keputusan Komisi akan dibawa ke BKSA (Badan Kerja Senat Akademik)  kemudian dibahas di Sidang Pleno untuk diambil keputusannya.

Sidang Pleno Senat Akademik secara reguler dilaksanakan dua kali setiap bulan (paling tidak sekali setiap bulan). Sidang dilaksanakan pada hari Jum’at sore bertempat di Gedung Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB.  Sedangkan rapat-rapat Komisi dilaksanakan secara terjadwal setiap dua minggu sekali, umumnya setiap hari Rabu, Kamis, atau Jum’at.

Agar SA lebih baik dalam proses pengambilan keputusan,  perlu ditekankan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Senat Akademik berkewajiban menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum. Oleh karena itu diharapkan bahwa para anggota Senat Akademik, yang merupakan representasi masyarakat akademik ITB, menjalankan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, Senat Akademik  mengajak civitas academica (dosen dan mahasiswa) secara aktif terlibat dalam academic governance ITB. Bila ada idea, issue atau concern yang berkaitan dengan Tridharma Pendidikan.  Hal ini dapat disampaikan melalui para anggota senat akademik yang ada di Fakultas/Sekolah untuk kemudian dibawa ke BKSA dan selanjutnya dapat dibawa ke Sidang Pleno SA.