Sambutan Ketua SA dalam Temu Awal Semester II T.A. 2017/2018

Pada acara Temu Awal Semester Tahun Akademik 2017/2018, tanggal 15 Agustus 2017, bertempat di Aula Barat ITB, Prof. Ir. Indratmo Soekarno M.Sc.,Ph.D selaku Ketua Senat Akademik ITB menyampaikan paparannya.

Dalam Rangka Menjaga Kualitas ITB, Senat Akademik menyetujui Penutupan Dua Program Studi di ITB dan Perubahan Nama Program Studi Aeronotika dan Astronotika menjadi Teknik Dirgantara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, mengamanatkan bahwa Senat Akademik ITB (SA)  sebagai salah satu organ ITB, disamping Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor. Senat Akademik adalah salah satu organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Kenaikan Jabatan Akademik bagi Dosen ITB
Beberapa kendala/isu terkait kenaikan jabatan akademik  disampaikannya agar lingkungan KK/Prodi/Fakultas dan Sekolah lebih memperhatikan syarat-syarat kenaikan dan waktu proses pengajuan kenaikan jabatan, minimal dua tahun sebelum menjelang yang bersangkutan memasuki masa purnabakti (pensiun).

Adanya dispute atau perbedaan pemahaman terhadap jurnal ilmiah internasional bereputasi yang terindeks oleh lembaga peringkat internasional menjadi salah satu isu yang disampaikan Ketua Senat Akademik di pertemuan tersebut. Prof. Indratmo juga mengingatkan agar para dosen berhati-hati dalam menulis makalah ilmiah yang sebelumnya telah ditulis berkali-kali dan dimuat di beberapa seminar yang berbeda agar tidak terjebak pada auto-plagiat.

Pembenahan untuk Menjaga Kualitas ITB

Dalam rangka pembenahan dan menjaga kualitas ITB, Prof Indratmo pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Senat Akademik beberapa waktu yang lalu telah menyetujui perubahan nama Program Studi Sarjana Magister dan Doktor Aeronotika dan Astronotika menjadi Program Studi Teknik Dirgantara. Senat Akademik ITB juga telah menyetujui penutupan dua Program Studi, yakni Program Studi Magister Pertahanan di SAPPK, karena sudah lama tidak menerima mahasiswa dan akreditasi prodi tersebut sudah kadaluarsa, dan penutupan Program Studi Admininistrasi Pertanahan di FITB, karena  prodi tersebut belum pernah terakreditasi dan belum pernah menerima mahasiswa. Ini merupakan pertama kalinya Senat Akademik ITB melakukan penutupan program studi, sambung Prof. Indratmo, yang dilanjutkan himbauan agar para ketua program Studi dan terutama Penjaminan Mutu untuk bisa meyakinkan bahwa akreditasi yang ada tetap valid.

Penyebaran Ilmu melalui Jurnal dan Buku
Kemudian dalam rangka penyebaran ilmu, selain penulisan jurnal maka penulisan buku juga dinilai penting. Surat Keputusan Senat Akademik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Guru Besar Emeritus yang telah dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2017, dimana didalamnya disebutkan salah satu persyaratan bagi Calon Guru Besar Emeritus adalah penulisan buku. Apabila ada lingkungan KK/Prodi/Fakultas dan Sekolah yang akan memproses calon Guru Besar Emeritus maka dapat merefer SK tersebut.

Pada akhir paparannya, Prof Indratmo menyampaikan bahwa saat ini Senat Akademik masih menyelesaikan tentang revisi atau penyempurnaan Rencana Induk Pengembangan ITB yang didalamnya menyangkut kebijakan multikampus, dimana multikampus menjadi bagian jangka panjang ITB yang pelaksanaannya tidak sederhana/mudah. Rencana Induk Pengembangan ITB ini ditargetkan selesai di akhir tahun 2017.

 

Berita Terkait