STATUTA ITB 2013 telah disahkan.

Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2013 tentang STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) telah ditandatangani oleh presiden RI tertanggal 14 Oktober 2013 bersamaan dengan STATUTA 3 perguruan tinggi lainnya yaitu UI, IPB dan UGM. Dengan demikian ITB telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai PTN BH yang memiliki otonomi pengelolaan dalam akademik dan non-akademik. Sebagai langkah untuk menjadi PTN BH secara penuh saat ini sedang disiapkan peraturan-peraturan yang merupakan turunan dari Statuta tersebut yaitu berupa Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat), Peraturan SA (Senat Akademik) dan Peraturan Rektor. Dalam masa peralihan menuju PTN BH sejak Statuta disahkan, fungsi-fungsi yang ada di ITB akan tetap berjalan sebagaimana saat ini dengan perubahan-perubahan yang mengikuti ketentuan-ketentuan untuk masa peralihan seperti tertera dalam Statuta ITB tersebut, yaitu yang tercantum pada BAB IX mengenai Ketentuan Peralihan. Berikut kutipan BAB IX dalam Statuta ITB 2013.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 61

(1)     SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2)     Rektor yang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.

 Pasal 62

(1)     Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sudah harus dipilih  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2)     Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(3)     SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk.

(4)     MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.

 

Sedangkan hal-hal lain diatur pada Ketentuan Penutup sebagaimana kutipan berikut,

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 Pasal 63

 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a.      semua unit organisasi dan ketentuan yang ada di ITB masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b.      semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITB yang telah ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai PerguruanTinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 65

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

 Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diharapkan penyelesaian penyusunan peraturan-peraturan baru serta pembentukan Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat hingga pemilihan Rektor tepat pada waktunya.

 

Bandung, 28 Oktober 2013

Berita Terkait