PRESS RELEASE ITB SEDANG MEMILIH ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT (MWA) ITB PERIODE 2024-2029

Bandung 18 Maret 2024 Institut Teknologi Bandung saat ini sedang menyelenggarakan pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2024-2029, yang diharapkan Anggota MWA terpilih akan terlaksana pada akhir bulan Maret 2024 ini. Panitia Adhoc Pemilihan Anggota MWA ITB periode 2024-2029 telah dibentuk sejak tanggal 1 Maret 2024 yang lalu.

MWA ITB merupakan suatu organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB, serta mengawasi pelaksanaannya. MWA bersama-sama Rektor dan Senat Akademik merupakan tiga organ ITB. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 tahun 2013 tentang Statuta ITB Pasal 21, MWA beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:

a) Menteri,

b) Gubernur Provinsi Jawa Barat,

c) Ketua Senat Akademik ITB,

d) Rektor ITB,

e) wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang,

f) wakil dari Senat Akademik sebanyak 4 (empat) orang,

g) wakil dari alumni ITB sebanyak 1 (satu) orang,

h) wakil dari tenaga kependidikan ITB sebanyak 1 (satu) orang; dan

i) wakil dari mahasiswa ITB sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota MWA wakil dari masyarakat umum diharapkan berasal dari tokoh pendidikan, tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta 2 anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ITB. Adapun kriteria menjadi anggota MWA adalah:

a) mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;

b) mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;

c) mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan

d) mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.

Sedangkan, syarat anggota MWA ITB adalah sebagai berikut:

a) Menunjukkan komitmen dan bersedia memberikan perhatian yang sungguhsungguh untuk menjaga kemajuan, keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;

b) Memiliki pengalaman dalam membangun, mengembangkan dan membina jejaring individu serta jejaring eksternal dari institusi yang dipimpinnya;

c) Menyatakan kesediaan untuk pengusulan sebagai calon anggota MWA ITB disertai dengan penyampaian CV;

d) Tidak pernah dihukum karena terlibat tindak pidana;

e) Tidak sedang memangku jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;

f) Tidak boleh menjadi anggota MWA ITB lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut;

g) Mempunyai kondisi fisik yang baik, kondisi sehat jasmani, dan kondisi sehat rohani yang ditunjukan dengan: i) Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan ii) Surat Keterangan Sehat Rohani, yang keduanya dikeluarkan oleh Rumah Sakit;

h) Memiliki rekam jejak yang baik terkait ITB maupun lainnya;

i) Mempunyai ketersediaan waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh kegiatan MWA ITB, dibuktikan dengan surat pernyataan;

j) Tidak sedang berafiliasi dengan partai politik, kecuali Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Gubernur Jawa Barat;

k) Bersedia menerima konfirmasi dari Panitia ad hoc Pemilihan Anggota MWA ITB mengenai kesediaan diajukan sebagai calon anggota MWA ITB, sesuai kriteria dan persyaratan.

l) Menyatakan secara tertulis, menyetujui semua Keputusan hasil pemilihan anggota MWA tanpa syarat.

Senat Akademik (SA) ITB melakukan penjaringan dan pemilihan Anggota MWA wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 orang dan anggota MWA wakil dari Senat Akademik sebanyak 4 orang. Anggota MWA wakil dari masyarakat umum dipilih melalui prosedur penjaringan, penilaian oleh Panitia adhoc Pemilihan Anggota MWA ITB dan pemilihan oleh para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB. Sedangkan, anggota MWA wakil dari Senat Akademik (sebanyak 4 orang) dipilih di antara para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB. Anggota MWA ITB dari wakil Alumni ITB (1 orang), wakil Tenaga Kependidikan ITB (1 orang) dan wakil Mahasiswa ITB (1 orang) dipilih oleh komunitasnya melalui mekanisme-nya masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan keanggotaan MWA.

Peran MWA, bersama-sama Rektor dan Senat Akademik, sangat vital dalam membawa ITB pada kemajuan untuk 5 tahun ke depan. Tugas dan wewenang MWA ITB meliputi: (a) menyetujui usulan perubahan Statuta ITB; (b) menetapkan kebijakan umum ITB; (c) menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama Senat Akademik; (d) mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor; (e) mengawasi pengelolaan ITB; (f) mengangkat dan memberhentikan Rektor; (g) menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor; (h) melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan Senat Akademik; (i) membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; (j) mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komisi Audit; (k) melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan (l) menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB

Hormat kami,
Ketua Panitia Adhoc Pemilihan Anggota MWA ITB
ttd.
Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA


Mengetahui,
Ketua Senat Akademik ITB
ttd.
Prof. Edy Tri Baskoro, MSc., Ph.D

Berita Terkait